Bersih-bersih, Kapolres Natuna ‘Panen’ Kasus Pencabulan, Persetubuhan, Narkoba, Pencurian dan Penipuan

0
422
POLRES Natuna ungkap tindak pidana pencabulan, persetubuhan, narkoba, pencurian dan penipuan, serta mengamankan delapan pelaku

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy beserta jajaran bagai bersih-bersih pada para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Karena dalam satu hari, aparat penegak hukum baju coklat itu, menggelar konferensi pers di markasnya, Kamis 21 Juli 2022, dengan ‘panen’ enam kasus dan mengamankan delapan pelakunya.

Kasus pertama, papar AKBP Iwan Ariyandhi, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sebut namanya Melati, umur 10 tahun. Tempat Kejadian Perkara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi. Dilaporkan pada 30 Juni 2022, dengan pelaku satu orang, berinisial A, umur 45 tahun dari Kabupaten Kepulauan Anambas.

Korban merupakan keponakan sendiri. Pelaku berprofesi sebagai nelayan. Pelaku sering berkunjung ke rumah korban di Desa Gunung Putri. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus kedua, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Sebut namanya Bunga, umur 15 tahun. Domisili di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kejadian di sebuah pondok di Senubing, Ranai pada 1 Juli 2022 subuh. Dilaporkan pada 5 Juli 2022.

Pelaku satu orang, berinisial HS, umur 26 tahun. Domisili di Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi. Pelaku dan korban hanya berteman. Kini korban tidak sekolah lagi. Sedangkan pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ketiga, tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di Ranai Kota pada 21 Juni 2022. Pelaku satu orang berinisial TW, umur 28 tahun. Sebelumnya pelaku pernah di penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti sabu kita amankan dengan berat sekitar 0,05 gram. Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata perwira Kepolisian melati dua emas itu.

Kasus keempat, sambung Iwan, tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat pada 14 Juni 2022 sore.

Pelaku dua orang, berinisial RA, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta dan A, umur 38 tahun, pekerjaan nelayan. Barang bukti ganja di amankan seberat 9,21 gram. Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus kelima, tindak pidana pencurian dan pemberatan. Pelaku dua orang, berinisial A, umur 22 tahun, berdomisili di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, dan R, umur 24 tahun, berdomisili di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Kedua pelaku tidak bekerja.

Barang bukti diamankan 18 unit ponsel dari berbagai merek. Kedua pelaku melakukan tindak pidana pada delapan lokasi. Laporan polisi terakhir, kedua pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni 2022. Kedua pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kasus keenam dan terakhir, tindak pidana penipuan. Pelaku satu orang, berinisial I, umur 28 tahun. Berdomisili di Kecamatan Bunguran Timur Laut. Korbannya, salah seorang anggota TNI Angkatan Darat, kejadian pada 11 Juli 2022.

“Korban berniat membeli sapi pada pelaku seharga sekitar Rp10 juta. Sapi dibeli untuk qurban Idul Adha kemarin. Rupanya setelah hari H, sapi tidak ada, sehingga korban melapor ke Polres Natuna,” kata Iwan sambil menambahkan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini