kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Edisi lalu, di bongkar beberapa jenis belanja atau kegiatan diragukan penggunaannya, total sebesar Rp9.153.954.693 (sembilan milyar seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Kini, hasil audit terbongkar lagi, terhadap dua Unit Bangunan Gudang Usaha Perikanan, dibangun menggunakan Belanja Sewa sebesar Rp516.600.000 (lima ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah).
Dari hasil pemeriksaan pertanggungjawaban (SPJ) Perusda Natuna, sekaligus pengecekan, ditemukan transaksi pembayaran sewa bangunan di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, kepada Zulkarnain sebesar Rp516.600.000.
Pembayaran, tahap pertama pada 7 Mei 2015. Dengan jabaran, dibayar sewa bangunan investasi pendukung infrastruktur Usaha Perikanan di Desa Tanjung Kumbik Utara selama 20 tahun, sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Tahap kedua pada 1 Juni 2015. Dengan jabaran, dibayar sewa bangunan investasi pendukung infrastruktur Usaha Perikanan di Desa Tanjung Kumbik Utara selama 20 tahun, sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Tahap ketiga pada 4 Agustus 2015. Dengan jabaran, dibayar sewa bangunan investasi pendukung infrastruktur Usaha Perikanan di Desa Tanjung Kumbik Utara selama 20 tahun sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hasil cek fisik lapangan, bangunan itu terdiri dari dua unit. Satu bangunan induk, ukuran 8 meter x 11 meter. Satu bangunan gedung mesin ukuran 4 meter x 6 meter.
Namun hingga berakhir pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak memperoleh dokumen perjanjian sewa bangunan itu. Hasil audit ini dilakukan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)