BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi, terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City.
“Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastury Sirait melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Mei 2024.
Santunan didapatkan warga, menurut Tuty, berupa biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya hidup itu, diberikan selama 12 bulan sejak warga terdampak menghuni hunian sementara.
Tidak hanya biaya hidup, warga terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan selama 12 bulan.
“Ketika tiba di rumah sementara, setiap warga akan diberikan bantuan berupa paket sembako. Warga juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi rumah tetap di Tanjung Banun,” katanya.
Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh juga dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika masyarakat mempunyai bangunan yang nilainya lebih besar atas penilaian dari KJPP, akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp135 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp365 juta.
Tidak hanya rumah, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 itu juga disebutkan, bahwa masyarakat mendapatkan sagu hati/kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh hingga sarana usaha. Seperti tambak, perahu hingga kandang ternak.
Selain itu, warga juga mendapatkan rumah tipe 45 diatas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik. Rumah tersebut, dibangun dengan kawasan terpadu berupa klaster.
Untuk dikawasan perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari SD hingga SLTA. Lalu, rumah ibadah hingga kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA).
Selanjutnya tersedia lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih. Jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.
“Kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini sangat diperhatikan BP Batam. Karena itu arahan langsung dari Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi,” kata Tuty.
BP Batam, sambungnya, berkomitmen menuntaskan program Rempang Eco-City. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bisa menyukseskan rencana investasi di Rempang. Apabila ada informasi yang simpang siur diterima, Tuty meminta agar masyarakat dapat bertanya langsung kepada tim di posko yang telah ditentukan.
“Pada prinsipnya, BP Batam merupakan perpanjangan tangan pusat untuk menyelesaikan program strategis nasional tersebut. Masyarakat bisa langsung ke posko yang ada di Kantor Camat Galang apabila ada sesuatu yang ingin ditanyakan,” imbuhnya. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id