Kabarterkini.co.id, Batam – Kabar gembira bagi warga Batam, khusus berdomisili di wilayah kampung tua. Terlebih, masyarakat Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjung Gundap dan Seibinti, Kecamatan Sagulung.
Karena pada 20 Desember nanti, mereka akan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini rencananya akan diserahkan secara simbolis Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
“Ada tiga titik sertifikat tanah akan dibagikan, satu titik di Tanjung Riau dan dua titik di Sagulung,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi usai upacara Hari Jadi Kota Batam di Dataran Engku Putri, dikutip Media Center Pemko Batam, Rabu 18 Desember 2019.
Menurut Rudi, penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan. Sedangkan kampung tua lain, kata Rudi, “Masih terus berjalan.”
Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan ada 1.300-an sertifikat akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Terkait penentuan lokasi, Pemerintah Kota Batam. Peran BPN hanya sebagai pihak mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat.
“Yang dibagikan besok, lokasi clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” papar Memby.
Sertifikat yang dibagikan ada dua jenis, hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai rumah di pelantar.
Rumah pelantar, saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan. “Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang pertanahan,” ujarnya.
Saat ini, terang Memby, administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah itu sudah selesai. Masyarakat hanya tinggal menerima. Tidak ada biaya. Penerima pun sudah divalidasi per nama per alamat. “Untuk saat ini sudah cukup. Tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” katanya. (*red)