ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Asahan H. Surya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 ke Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Asahan, Selasa 23 Maret 2021.
Tampak hadir dalam acara, antara lain, Sub Auditor Sumut III BPK RI Perwakilan Sumut Syafruddin Lubis, Pengendalian Teknis BPK RI Perwakilan Sumut Rina. L Sihombing, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Pj. Sekda Asahan Jhon Hardi Nasution, Asisten Administrasi Umum Setda Asahan Khaidir Afrin, Inspektorat Asahan Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Asahan Ismet, Kepala Bapenda Asahan Sorimuda Siregar dan Kepala Dinas Kominfo Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar.
“Selama kurun waktu tiga tahun berturut – turut Pemerintah Kabupaten Asahan meraih predikat WTP dari BPK RI,” sambutan Bupati Asahan H. Surya. “Jadi penyerahan LKPD ini merupakan salah satu langkah awal dilakukan mempertahankan WTP tersebut.”
Karena, sambungnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), terdapat tujuh laporan keuangan harus diserahkan pemerintah kabupaten ke BPK. Ketujuh laporan itu, yakni realisasi pelaksanaan APBD 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan serta laporan operasional.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan pada 2020,” ulang Surya. “Penyerahan LKPD ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 56 ayat 3.”
Berdasarkan regulasi, menurutnya, LKPD disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau akhir Maret. Tapi sebelum batas akhir, Pemerintah Kabupaten Asahan sudah menyerahkan LKPD 2020 ke BPK.
“Terus terang, saya sangat apresiasi dengan kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyerahkan LKPD tepat waktu,” sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan. “Sesuai Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tertulis, Laporan Keuangan disampaikan Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
Ia berharap laporan keuangan diserahkan sesuai dengan sejumlah aspek, seperti standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Sebab pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Pemeriksaan akan kembali dilakukan dengan melakukan audit lanjutan untuk mengetahui opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegas Eydu. “Sedangkan penilaian WTP murni diraih Asahan selama tiga tahun berturut-turut, karena dinilai mampu menerapkan pengendalian internal dan tingkat penyimpangan atau kesalahan material terus menurun.” (*syahroel)