
ASAHAN, KABARTERKINI.co.id -Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) memiliki batas waktu paling lambat 6 bulan. Setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Demikian ditegaskan Bupati H. Surya dalam sambutannya ketika membuka Forum Konsultasi Publik rancangan awal RPJMD Asahan 2021 – 2026. Acara digelar di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis 25 Maret 2021.
Sesuai Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264 ayat 4 mengamanatkan Kepala Daerah harus menyusun RPJMD 2021 – 2026 sejak dilantik. RPJMD disusun itu, menurut Surya, merupakan dokumen sangat penting bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera menyempurnakan dokumen renstra dari OPD masing-masing. Agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan 2021 – 2026,” ujarnya.
Kepala Bappeda Asahan H. Zainal Arifin Sinaga menjelaskan RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. Yang terhitung sejak Kepala Daerah dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan, sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Hasil dari RPJMD, akan di adakan Musrenbang. Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Asahan 2021 – 2026.
Sementara dalam forum, tampak hadir, antara lain, anggota DPRD Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran, Kodim 0208/AS, Polres Asahan, Staf Ahli Bupati, Ketua Tim Penggerak PKK Asahan, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, dan Kepala OPD se-Asahan, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, Camat se-Asahan, pimpinan perguruan tinggi, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (*syahroel)