Kabarterkini.co.id, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, Asisten I Setda Natuna Hendra Kusuma, didampingi sejumlah FKPD mengikuti Vidcon Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Daerah Natuna, Kamis 13 Agustus 2020. Vidcon membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid–19).
“Pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi, kapan berakhir. Sedangkan kita ada tuntutan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, atau keinginan memulai kehidupan baru ditengah-tengah pandemi,” sambutan Mahfud.
Untuk itu, sambungnya, peran serta pemerintah di harap dalam mengawasi masalah disiplin protokol kesehatan. Dengan itu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 untuk mengawal secara khusus penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum. “Kita harus laksanakan Inpres itu,” saran Mahfud.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, ada 6 point dalam Inpres, agar para Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan ke masyarakat. Selain itu kepala daerah juga harus segera menyusun dan menetapkan peraturan memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara tugas Mendagri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Kemendagri juga ditugaskan memberikan pedoman teknis, melakukan pendampingan, membangun koordinasi dan sinkronisasi ke provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati /Walikota.
“Untuk menetapkan regulasi penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah, kami diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ungkap Tito.

Sebelum menutup rapat Mahfud MD, mengatakan koordinator didaerah dipimpin kepala daerah. Koordinator dilapangan dipimpin Kapolda dan Kapolres didaerah masing-masing.
“Tahap awal penerapan akan bersifat pembinaan dan kedisiplinan. Namun, apabila aturan ini sudah diterapkan dilapangan, yang bisa menindak adalah pihak Kepolisian sebab masuk kedalam tindak pidana umum,” pungkas Mahfud. (*andy surya)