
Kabarterkini.co.id, Natuna – Meski Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan berencana membuka moda transportasi secara terbatas. Namun Pemerintah Kabupaten Natuna tetap memilih langkah pencegahan wabah Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) masuk kewilayahnya.
Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 552/Dishub/108 pada 8 Mei 2020. Yang ditandatangi langsung Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal.
Surat Edaran itu ditujukan ke maskapai Sriwijaya Air dan Wings Air serta PT. Pelayaran Indonesia. Melalui Surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna meminta adanya pembatasan penumpang bagi setiap moda transportasi ingin mengangkut penumpang dari dan ke Natuna.
Meski demikian, kebijakan dibuat Pemerintah Kabupaten Natuna tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang kelonggaran pembukaan moda transportasi. Kelonggaran ini berlaku bagi penumpang tertentu dan dengan syarat-syarat tidak berlaku bagi penumpang umum seperti masyarakat.
Ketentuan syarat-syarat itu berlaku dari 6 Mei hingga 31 Mei 2020, atau dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Langkah ini disebutkan Bupati Natuna sebagai upaya persuasif pemerintah daerah bagi melindungi seluruh masyarakatnya dari wabah Covid19, sebab saat ini daerah diujung utara NKRI itu masih berstatus zona hijau.
“Kita tetap tidak akan memberi izin bagi moda transportasi baik laut maupun udara untuk membawa penumpang umum dari dan ke Natuna, hingga batas waktu telah ditentukan dan atau sampai pandemi Covid-19 dinyatakan selesai,” katanya, Senin 11 Mei 2020.
Sementara, sambung Bupati, bagi penumpang khusus telah memenuhi syarat dan ketentuan, tetap akan dilakukan pengecekan kesehatan sesuai prokokol kesehatan, di terminal kedatangan penumpang.
“Kita minta kepada semua pihak, agar bersama-sama memerangi Covid-19. Sebab di kabupaten perbatasan ini, masih nihil pasien positif virus corona,” pungkasnya. (*pro_kopim/red)