Kabarterkini.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, bersama Kepolisian Resort (Polres) Natuna, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Kesra Setda Natuna dan Imam Besar Masjid Agung Natuna, menggelar rapat koordinasi membahas penanggulangan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19). Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Natuna, Lantai II, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu pagi 8 April 2020.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memimpin Rakor mengatakan, pertemuan antar lintas sektoral ini dilaksanakan guna membahas adanya Surat Edaran Pemerintah Pusat Nomor : SE/6/2020 tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah kondisi Pandemi Covid19 di Indonesia, khususnya di Natuna.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah memberikan panduan soal pelaksanaan ibadah sesuai syariat Islam, dalam rangka mencegah, menghindari dan menekan penyebaran Covid-19, bagi melindungi para pegawai pemerintahan maupun masyarakat Muslim di Tanah Air. Terutama pada saat menjelang maupun masuknya Bulan Suci Ramadhan tahun ini,” jelas Hamid.
Dalam Surat Edaran, sambungnya, terdapat beberapa poin mengatur pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim Indonesia. Salah satu poin, meniadakan sholat berjamaah di masjid maupun mushola sementara waktu. Selama Covid19 masih menjadi ancaman. Diantaranya sholat Fardhu 5 waktu, sholat Jum’at, sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri.

Langkah ini diambil pemerintah guna melindungi warganya, dari resiko terpapar virus mematikan tersebut. Untuk itu diharap agar masyarakat Muslim Natuna, terutama para tokoh agama, dapat memahami dan mengerti atas kebijakan telah dibuat pemerintah.
“Meskipun saat ini Natuna masuk dalam zona hijau pandemi Covid-19 (nihil kasus corona-red), namun alangkah baiknya jika kita semua dapat mencegah guna memutus mata rantai virus tersebut,” pungkas Hamid. (*andy surya/pro_kopim)