
Kabarterkini.co.id, Natuna – Kepala Dinas Kesehatan PPKB Natuna Rizal Rinaldy berpesan pada pasien rujukan sudah pulang kerumah bisa mengklaim biaya transportasi pulang pergi ke dinasnya. Besaran dana bisa diklaim minimal Rp4 juta hingga Rp15 juta.
“Tapi buat surat pengajuan ke Pak Bupati Natuna cq Dinas Kesehatan,” kata Rizal saat dijumpai di ruang kerjanya, komplek Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Selasa siang 7 Juli 2020. “Jangan lupa lampirkan berkas bukti biaya tranportasi, serta surat tidak mampu dari RT atau RW setempat.”
Dari berkas diterima, pihaknya akan meminta tanda tangan persetujuan ke Bupati Natuna. Setelah itu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna. Dana cair, di transfer ke rekening pasien.
“Saya harus luruskan, Dana Pelayanan Kesehatan Rujukan Natuna sekitar Rp1,7 miliar pada 2019, sekitar Rp2,4 miliar pada 2020, beda dengan biaya pasien rujukan,” terang Rizal. “Sebab Dana Kesehatan Rujukan itu, di kelola RSUD Natuna, coba tanya kesana.”
Namun, ia tidak bisa menjelaskan berapa dana rujukan pasien diajukan ke dinasnya pada 2019. Karena yang mengetahui, hanya BPKAD Natuna. “Kita hanya sifatnya mengajukan,” kata Rizal. “Jika ada pasien pulang rumah, mau klaim biaya transportasi dikeluarkan mereka, silahkan ajukan ke Dinas Kesehatan PPKB Natuna.”
Tidak lupa, ia menambahkan, biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim, dalam atau keluar daerah. Misal, pasien dari Puskesmas Serasan carter pompong ke RSUD Natuna.
Berita sebelumnya, kabarterkini.co.id mempublikasi tentang Dana Pelayanan Kesehatan Rujukan Natuna sekitar Rp1,7 miliar pada 2019, sekitar Rp2,4 miliar pada 2020. Rupanya dana itu, bukan untuk dana rujukan pasien.
“Yang paham menerangkan penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Rujukan Natuna 2019 dan 2020, adalah RSUD Natuna,” ulang Rizal. “Coba tanya RSUD Natuna,” ulangnya lagi. (*andy surya)