Kabarterkini.co.id, Jakarta — Pengurus PWI pusat mengimbau pada pers, khusus penanggungjawab, agar dalam pemberitaan mengenai virus Corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam ke publik. Menciptakan ketenangan, mengedukasi, dan tidak membuat kepanikan di tengah masyarakat.
PWI juga mengingatkan pentingnya wartawan melindungi indentitas atau data pribadi masyarakat dalam penanganan medis virus Corona.
“Silakan wartawan menyampaikan informasi terkait virus Corona, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pasien,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, di Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa petang 3 Maret 2020.
Pernyataan pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien diduga mengalami infeksi virus Corona. Pernyataan ini telah dibahas dalam rapat pleno pengurus PWI pusat.
“Silakan menyampaikan fakta-fakta terkonfirmasi. Jangan lupa menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat tinggal di lingkungan rumah mereka,” ungkap Atal S Depari.
PWI mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita, agar tetap menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita kasus virus Corona.
Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain kepentingan publik.
Lalu, Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin bersangkutan.
Dengan jabaran, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga. 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
PWI mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum, agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin bersangkutan.
Bagi mereka telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun narasumber terkait segera merehabilitasi nama korban, apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus Corona.
“Kami menilai ada beberapa media mempublikasi diluar koridor. Sehingga bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarganya. Kami mengingatkan semua pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” pungkas Atal S Depari. (*andy surya)