Jarak Dua Tahun, PKBM Mingkirai Keluarkan Ijazah Paket B ke Paket C

0
2920
KANTOR Dinas Pendidikan Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mingkarai Muhammad Kesuma Dimejo dihubungi via ponsel, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. Dihubungi pesan WhatsApp tidak membalas.

Padahal, Kamis 25 Februari 2021, wartawan media ini ingin konfirmasi tentang Ijazah Paket B (setara SLTP) dan Paket C (setara SLTA) milik Ibrahim, anggota DPRD Natuna, dikeluarkan lembaganya hanya berjarak dua tahun, apakah ada dasar hukum atau aturannya?

Muhammad Kesuma Dimejo, bukan hanya pemilik PKBM Mingkirai, berada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah. Ia juga menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Natuna. Beberapa kali disambangi kantornya, Kesuma selalu tidak berada ditempat.

Dari publikasi sebelumnya, Ijazah Paket B dan Paket C Ibrahim, anggota DPRD Natuna, masih dipertanyakan, asli atau palsu? Karena jarak waktu antara kedua paket hanya dua tahun. Padahal seseorang mempunyai Ijazah Paket B ingin mengambil Ijazah Paket C, minimal mengikuti proses belajar dan mengajar selama tiga tahun.

Kepala Sekolah PKBM Handayani, Syahidin saat dimintai tanggapan mengatakan prosedur pemilik Ijazah Paket B ingin mengambil Ijazah Paket C dengan jarak minimal tiga tahun. Lalu bersangkutan harus mengikuti proses belajar dan mengajar selama tiga tahun.

“Jadi prosedurnya jelas,” kata Kepala SMA Negeri 1 Bunguran Timur Laut itu, dihubungi via ponsel, Senin siang 1 Februari 2021. “Tapi saya tidak tahu, atau tidak mau ikut campur, jika ada oknum di PKBM lain tidak mengikuti prosedur mengeluarkan Ijazah Paket B dan Paket C.”

Kasi Pendidikan Masyarakat dan Kursus Dinas Pendidikan Natuna Zamzuhir mengatakan segendang seirama. Seseorang ingin memperoleh Ijazah Paket B ke Ijazah Paket C harus mengikuti prosedur berlaku, minimal tiga tahun proses belajar dan mengajar.

“Saya rasa tidak ada PKBM berani mengeluarkan Ijazah Paket B dan C hanya dua tahun jaraknya,” kata Zamzuhir saat dimintai tanggapan dihari yang sama dikantornya. “Karena mereka (PKBM) sangat tahu prosedur baku ini.”

Sementara data awak media terima, Ijazah Paket B Ibrahim, anggota DPRD Natuna, dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2013. Dengan Nomor Peserta B-13-31-05-003-001-11. Penyelenggara Ujian, dan Asal Lembaga, PKBM Mingkarai, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah.

Sedangkan Ijazah Paket C, dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Tahun Pelajaran 2014/2015. Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Dengan Nomor Peserta Ujian Nasional Kesetaraan: C-15-31-05-003-004-6. Penyelenggara Ujian, dan Asal Lembaga, PKBM Mingkarai, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah.

Jadi, jika dilakukan pengurangan tahun, Ijazah Paket B dan Paket C Ibrahim hanya berjarak dua tahun. Diduga cara memperoleh Ijazah Paket B ke Paket C ini penuh misteri, dan harus diungkap terang benderang.

Ibrahim, anggota DPRD Natuna saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp, apakah Ijazah Paket B dan Paket C ini benar miliknya? Bersangkutan membaca pesan, tapi tidak membalas. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini