Kerjasama Media Massa, Fitra: Pemkab Kepulauan Anambas Harus Transparan

0
636
FITRA Hadi, mantan Ketua Ikatan Jurnalis Anambas

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Fitra Hadi, wajar marah. Ketika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Diskominfotik, tidak transparan tentang kerjasama media massa. Padahal transparansi kerjasama sangat penting, demi kepentingan kabupaten perbatasan ini.

“Saya hanya minta transparansi, berapa media massa dipilih berlangganan,” ungkap mantan Ketua Ikatan Jurnalis Anambas pada kabarterkini.co.id via ponsel, Sabtu sore 6 Maret 2021. “Tidak ada niat saya mengganggu rekan-rekan yang medianya telah diterima berlangganan.”

Dengan mengetahui media massa terpilih berlangganan di Pemkab Kepulauan Anambas, ia bisa membandingkan dengan media massa lainnya. Apakah benar media massa lainnya tidak diterima berlangganan, masih banyak kurang persyaratan dari media massa terpilih?

“Saya dapat informasi, media massa berlangganan itu, persyaratan cukup lengkap,” terang Fitra. “Kalau lengkap sesuai persyaratan, tidak perlu takut tunjukan, biar bisa menjadi intropeksi media massa lain, belum diterima berlangganan.”

Karena, menurutnya, media massa berlangganan mengacu pada Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Kerjasama Media Massa. Sementara media massa lainnya, yang sesuai Perbup, kenapa tidak masuk daftar berlangganan?

“Ayo kita transparan, apakah media massa berlangganan di Pemkab, semua sesuai Perbup?” tanya Fitra. “Jangan takut tunjukan proposal penawaran kerjasamanya.”

Tidak lupa, ia mengingatkan, kerjasama media massa ini memakai uang rakyat. Otomatis pemilik uang harus mendapatkan akses informasi benar dan bukan menyesatkan.

“Apapun keputusan Pemkab soal memilih kerjasama media massa, saya tidak masalah,” kata Fitra. “Jika persyaratan sesuai Perbup, lumrah media massa lain juga diterima berlangganan.”

Pemkab Kepulauan Anambas melalui Diskominfotik hingga berita dipublikasi, belum dikonfirmasi. Apakah kerjasama publikasi media massa di Kepulauan Anambas sesuai Perbup, atau mungkin memakai kebijakan lainnya? (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini