Kisruh Limbah Scrap Eks PT AAF, PT PIM Angkat Bicara

0
1314

Kabarterkini.co.id, Aceh Utara – Forum Pemuda Dewantara (Forpemda) Aceh Utara mengadakan konferensi pers terkait tuntutan hibah limbah scrap eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) pada Senin 10 Agustus 2020 lalu. Dalam konferensi pers Forpemda Aceh Utara menuding, manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) merupakan dalang kisruh di tengah masyarakat kecamatan Dewantara.

Manajer Humas PT PIM Nasrun mengatakan, tuntutan hibah besi scrap sudah disampaikan kepada Forum Geuchik Dewantara dan Forpemda Aceh Utara. Tuntutan hibah itu, PT PIM tidak dapat penuhi.

“Sudah empat kali kami melakukan pertemuan dengan seluruh Geuchik di Dewantara didampingi tokoh masyarakat dan Muspika. Hasil pertemuan disepakati, 2,5 persen dari seluruh penjualan besi scrap akan diberikan pada masyarakat setempat,” ujar Nasrun, Rabu 12 Agustus 2020.

Sementara, tambahnya, perusahaan pemenang lelang scrap eks PT AAF, yaitu PT Kirana Saiyo Perkasa (KSP). Sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Forum Geuchik Dewantara. Pihak perusahaan pemenang lelang, sudah memenuhi segala usulan diminta masyarakat, salah satu memberdayakan masyarakat setempat.

Sedangkan usulan awal Forpemda Aceh Utara sebesar 25 persen, tidak dapat terpenuhi. Lalu, Forum Geuchik Dewantara meminta lima persen pemberdayaan masyarakat setempat. Namun PT PIM hanya bisa menyetujui 2,5 persen dari hasil penjualan besi scrap.

“Jika minta 5 persen, kami harus menunggu persetujuan dari pemegang saham. Saat ini kita menunggu hasil penjualan, kemudian 2,5 persen akan diserahkan ke masyarakat setempat,” terangnya.

Nasrun tidak mempermasalahkan, ada masyarakat menuding pihaknya telah melanggar peraturan Kementerian Keuangan terkait hibah. Karena segala kegiatan termasuk proses lelang dilakukan pihaknya sesuai prosedur berlaku.

“Menangnya PT KSP dalam proses lelang scrap eks PT AAF yang telah 5 kali mengikuti proses tender. Malahan setelah menang, perusahaan itu mengadakan syukuran bersama anak yatim pada Senin 10 Agustus 2020 atau bertepatan dengan konferensi pers Forpemda Aceh Utara,” tuturnya.

Dengan kisruh masalah hibah ini, Forpemda Aceh Utara bakal berunjukrasa menuntut PT PIM menyerahkan 25 persen hibah hasil lelang scrap atau besi bekas eks PT AAF ke masyarakat setempat, bukan 2,5 persen. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini