YOGYAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) menyelenggarakan Kuliah Pembuka dan Orientasi Mahasiswa Program Studi Hukum, Jumat 9 Februari 2024. Narasumber hadir secara virtual, antara lain, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kuliah mengangkat tema “Pemilihan Umum yang Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi” ini dibuka langsung Rektor Universitas SiberMu Dr. Bambang Riyanta, ST, MT dan di moderatori Dosen Prodi Hukum Muhammad Saleh, SH, MH.
Dr. Bambang Riyanta dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada Prof. Saldi Isra atas kehadirannya dan memberikan pencerahan kepada para mahasiswa tentang prinsip-prinsip dalam konstitusi.
“Saya berharap, dari forum ini dapat memberikan banyak informasi kepada para mahasiswa. Sehingga mereka dapat mengawal prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis sesuai konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Bambang.
Kuliah Pembuka dan Orientasi Mahasiswa Program Studi Hukum, sambungnya, salah satu dari tiga acara dalam rangka Kuliah Sarjana Prodi Ilmu Hukum. Dua lainnya, Kuliah Umum bersama Diah Puspitarini dari Komnas Perlindungan Anak pada 12 Februari 2024 dan Orientasi Prodi bersama dosen dan mahasiswa pada 13 Februari 2024.
“Semoga tiga acara ini bisa memberikan wawasan kepada kita semua, khususnya para mahasiswa. Ini menunjukkan Universitas SiberMu selalu berupaya menghadirkan even berkualitas dalam rangka mendukung pembelajaran,” kata Bambang.
Prof. Saldi Isra memulai materinya menjelaskan tentang pentingnya konstitusi bagi sebuah negara. Karena konstitusi adalah hukum dasar yang di dalamnya mengatur prinsip-prinsip bernegara.
“Konstitusi mengatur tentang berbagai hal, termasuk lembaga-lembaga negara, hubungan antara negara dengan warganya, hingga sistem politik dianut,” kata Saldi.
Dalam konstitusi, menurutnya, menjelaskan suatu negara dibangun dengan model sistem pemerintahan bagaimana. Sekalipun, misalnya kalau di lihat konstitusi di dunia, tidak ada yang menyebutkan konstitusi menganut sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, atau sistem pemerintahan campuran.
“Namun, jika kita baca poin-poin yang ada, dalam konstitusi sebuah negara maka akan bisa menarik kesimpulan, negara ini menganut sistem yang mana, termasuk konstitusi dalam politik dan demokrasi di Indonesia,” kata Saldi mengakhiri. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id