Lima Kali Berturut-turut, BP Batam Raih WTP

0
354

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kali berturut-turut. WTP dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menerima langsung Opini WTP atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2020. Laporan dan penghargaan ini diserahkan anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar di Balairung Sari BP Batam, Kamis 1 Juli 2021.

“Penghargaan Opini WTP ini adalah yang kelima kalinya diterima BP Batam secara berturut-turut, sejak 2016 hingga 2020. Perolehan Opini ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan BPK RI. Sehingga BP Batam dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan dengan tepat dan tidak menyalahi aturan berlaku,” kata Muhammad Rudi.

“Yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI akan kami tindaklanjuti untuk diselesaikan dengan baik. Hal ini menjadi perhatian kami sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021,” katanya lagi.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI Bahrullah Akbar dalam sambutan mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan salah satu bentuk atensi BPK RI kepada BP Batam. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Hal ini juga menjadi sarana silaturahmi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan BP Batam. Berkat kerjasama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, laporan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ujar Bahrullah.

Kegiatan pemeriksaan, sambungnya, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban melakukan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.

“Selain itu, tujuan pemeriksaan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah.

Adapun beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, menurutnya, antara lain, pengelolaan lahan, pengendalian kerjasama dengan pihak ketiga, optimalisasi pemungutan PNBP dan kepatuhan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal.

“Saya mengimbau BP Batam yang telah diserahkan LHP-nya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima. Saya berharap dapat dilaksanakan minimal 80 persen rekomendasi diberikan BPK RI,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan LHP ini, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Akhsanul Khaq, Wakil Ketua BP Batam Purwiyanto, para anggota Bidang BP Batam, pejabat lainnya di lingkungan BP Batam. (*herbin/rud/humas bp batam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini