ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam menceritakan kronologis kejadian tentang inisial D meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Palmatak, Sabtu sore 21 November kemarin. Warga Desa Payalaman, berusia 46 tahun itu ditahan karena diduga terjerat kasus pencabulan anak bawah umur.
“Pak D diketahui meninggal dunia pada saat salah satu petugas penjagaan Polsek Palmatak akan menyerahkan makanan titipan keluarganya. Saat makanan itu akan diantar, petugas melihat Pak D dalam posisi tergantung di pentalasi ruang tahanan,” kata Cakhyo didampingi Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi melalui keterangan pers, Senin 23 November 2020.
Almarhum D, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, tergantung di pentalasi ruang tahanan, menggunakan baju dikenakannya. Melihat kejadian itu, petugas jaga langsung melaporkan kepada pimpinan Polsek Palmatak. Dari pimpinan Polsek itu, melaporkan kembali ke Polres Kepulauan Anambas.
“Mendengar kejadian tersebut, saya menurunkan tim ke Polsek Palmatak. Tim langsung melakukan identifikasi, olah TKP dan membawa jenazah almarhum D ke Puskesmas Palmatak untuk dilakukan visum,” ungkap Cakhyo.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum. Agar bisa menguak penyebab kematian D. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari personel Polsek Palmatak serta keluarga D.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, akan disampaikan kembali pada masyarakat, melalui konferensi pers,” janji Cakhyo sambil menambahkan, almarhum D ditahan, karena diduga terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelapor keluarga korban, sesuai Laporan Polisi : LP.B/ 10/XI/2020/RES KEP ANAMBAS/SEK PALMATAK pada Jumat 20 November 2020. Lalu, pihak Polsek Palmatak melakukan penahanan pada D pada Sabtu 21 November 2020. (*sarnilam)