NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memanggil tujuh maskapai penerbangan nasional, dari Selasa 26 Maret hingga Selasa 2 April 2024. Ketujuh maskapai penerbangan dipanggil, berkaitan mahalnya harga tiket pesawat udara.
Pemanggilan ketujuh maskapai, dalam rilis KPPU menyatakan, ingin memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket pesawat terjadi saat ini. Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya.
Namun bisa juga dikarenakan perilaku anti persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan. Sementara enam maskapai telah memenuhi panggilan, hanya satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir dan tidak menyampaikan dokumen dimintakan hingga rilis ini dikeluarkan.
Saat ini KPPU tengah mengolah data diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket dibayar konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak 18 September 2023. Ketujuh maskapai dipanggil, yakni PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air serta PT NAM Air. KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi diperlukan.
Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran. PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen diminta KPPU.
Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.
“Para maskapai harus mematuhi Putusan telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen diminta agar dapat dinilai, apakah mereka menjalankan Putusan?” tegas Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, Jumat 5 April 2024.
Paska pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan dibuat ketujuh maskapai. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket dibayar konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU, seperti sub-class harga tiket dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU
akan melakukan analisis. Untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran.
Dengan melakukan pemanggilan tujuh maskapai penerbangan, KPPU diharap turut mempertanyakan mahalnya harga tiket pesawat Natuna-Batam. Mengingat harga tiket pesawat Natuna-Batam, masih teratas dari kabupaten atau kota lain se-Indonesia. Padahal, kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Negara Asean ini hanya berjarak sekitar 569 kilometer dari Kota Batam, dan masih dibawah naungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan waktu tempuh penerbangan hanya sekitar satu jam.
Dilansir dari Trip.com.Indonesia, Ahad 21 April 2024, pukul 20.19 WIB, harga tiket pesawat Natuna-Batam, mendekati Rp3 jutaan sekali terbang, dengan jabaran sebagai berikut:
1. Maskapai Wing Air dari Ranai (Natuna/NTX) – Hang Nadim (Batam/BTH), Senin 22 April 2024, harga tiket Rp2.735.849.
2. Maskapai Wing Air dari Ranai (Natuna/NTX) – Hang Nadim (Batam/BTH), Selasa 23 April 2024, harga tiket Rp2.765.049.
3. Maskapai Wing Air dari Ranai (Natuna/NTX) – Hang Nadim (Batam/BTH), Rabu 24 April 2024, harga tiket Rp2.735.849.
4. Maskapai Wing Air dari Ranai (Natuna/NTX) – Hang Nadim (Batam/BTH), Kamis 25 April 2024, harga tiket Rp2.751.572.
5. Maskapai Wing Air dari Ranai (Natuna/NTX) – Hang Nadim (Batam/BTH), Jumat 26 April 2024, harga tiket Rp2.816.712.
Sementara, Natuna adalah kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean. Di sejumlah titik Pulau Bunguran Besar, telah ditetapkan Pemerintah RI sebagai Geosite Nasional.
Arti penetapan ini, Natuna sangat layak sebagai kawasan wisata karena keindahan alamnya. Namun penetapan ini, tidak didukung transportasi udara memadai, sebab harga tiketnya selangit.
Otomatis kabupaten kepulauan perbatasan ini tidak akan pernah maju, serta semakin terisolir. Jika Pemerintah RI melalui Kemenhub-nya tidak mengambil sikap menurunkan harga tiket pesawat Natuna-Batam atau sebaliknya, agar sedikit murah seperti di daerah lain di Indonesia.
Presiden Joko Widodo beberapa kali berkunjung pernah menetapkan kabupaten perbatasan ini, dengan lima sektor pembangunan, yakni minyak dan gas, perikanan, pariwisata, lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id