
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemberlakuan jam malam diterapkan Pemerintah Kabupaten Natuna di masa pandemi Covid-19, para pelaku usaha mengadukan nasib mereka pada DPRD Natuna, Selasa 15 Juni 2021. Sebab pemberlakuan jam malam, pelaku usaha rata-rata bergerak dibidang makan, minum dan tempat hiburan, hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sangat merugikan.
“Kami sangat keberatan aturan pembatasan jam malam beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebab diwaktu itu, pelanggan atau pembeli baru datang,” kata Cece, pengusaha hiburan malam, di ruang rapat paripurna pada pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik.
Tarmadi, musisi penyedia jasa orgen tunggal merasa kecewa dengan aturan dibuat pemerintah daerah. Karena tidak dibolehkan menerima jasa orgen tunggal, baik siang atau pun malam. Kebijakan ini mematikan mata pencariannya.

“Mohon kebijakan ini dihapuskan, biar saya bisa cari nafkah. Seandainya saya diundang tempat hajatan, tinggal menerapkan protokol kesehatan, tidak masalah. Dengan tamu undangan dibatasi,” katanya.
Salah seorang pengusaha kafe menilai pemberlakuan atau pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, dapat mengganggu perputaran ekonomi masyarakat. Meskipun tempat usaha itu, skala kecil, tapi dampak ekonominya sangat luar biasa.
“Kami mohon pemberlakuan atau pembatasan jam malam di evaluasi ulang, agar bisa ditambah waktunya. Hanya anggota DPRD Natuna, sebagai wakil rakyat bisa menyampaikan keluhan pelaku usaha ini pada pemerintah daerah,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar menyebutkan, pembatasan jam malam dibuat, pasti dengan berbagai alasan, salah satu tentang lonjakan kasus Covid-19. Sehingga pemerintah daerah memperlakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha.
“Kami akan coba melobi pemerintah daerah, agar pemberlakuan jam malam diperlunak. Tapi para pelaku usaha harus berjanji, harus mengikuti protokol kesehatan, dengan membuat jarak meja, hingga mengurangi berkerumun,” pinta Wan Aris -biasa disapa.
Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik menambahkan, saran dan masukan dari para pedagang hingga anggota DPRD Natuna akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya. Ia berjanji akan melakukan rapat internal setelah dengan para pelaku usaha.
“Kami ingin pelaku usaha tidak dirugikan dengan pemberlakuan jam malam. Tapi kami tetap mendukung aturan dibuat pemerintah daerah, demi kesehatan bersama. Solusinya, kami akan duduk semeja dengan pemerintah daerah, agar sedikit memperlunak pemberlakuan jam malam ini,” pungkas Jarmin. (*red)