
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menyambut positif kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kecuali kasus pemecah belah bangsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, agar penyidik menentukan dengan tegas, apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik? Bila hanya kategori pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
“Kebijakan Pak Kapolri merupakan langkah positif telah dibuat institusinya di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, termasuk dialami media massa,” papar Firdaus tampak didampingi Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir melalui keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.
Undang-Undang ITE, menurut Firdaus, sejatinya dilahirkan mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu diharap kembali ke alur awalnya. Lalu, Pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam Undang-Undang itu, sebaiknya dihapus dan dikembalikan ke KUHP.
“Sebenarnya Pak Presiden Jokowi sudah mewacanakan merevisi Undang-Undang ITE. Karena di dalamnya terdapat pasal karet alias multitafsir. Yang memungkinkan disalahgunakan aparat penegak hukum atau orang berperkara,” papar Firdaus.
Dengan Surat Edaran Kapolri, dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang ITE. Sebab, meski telah ada Nota Kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri agar sengketa pemberitaan ditangani menggunakan Undang-Undang Pers. Nyatanya, khusus di daerah, wartawan masih dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE akibat pemberitaan.
“Kita terus dukung kebijakan telah dikeluarkan Pak Kapolri. Sambil menunggu rekomendasi revisi Undang-Undang ITE dirumus Dewan Pers. Kini Undang-Undang itu tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus diamini M. Nasir. (*andi surya)