NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI/POLRI, terus melaksanakan kegiatan pencegahan, salah satu pembagian seribu masker ke masyarakat, Kamis 10 September 2020.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal melalui Plt. Asisten I Setda Natuna Budi Darma di sela-sela acara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup itu, salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna.
“Saat ini kita terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat secara persuasif. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan bagi masyarakat melanggar akan diberlalukan sanksi berupa denda Rp 50.000 dari tim Satgas, jika kedapatan tidak menggunakan masker di area publik,” terang Budi Darma.

Tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat, menurutnya, terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi Tim Satgas. Alias akan ditinjau ulang, apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan? Sebab, saat ini masyarakat Natuna sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan pencegahan Covid-19. Dengan selalu menggunakan masker ditempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik, seperti pasar, perkantoran dan lainnya.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. Agar Natuna tetap bisa mempertahankan status Zona Hijau, alias nihil Covid-19,” papar Budi.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian memaparkan, pembagian seribu masker ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Yang dilaksanakan bersama aparat TNI, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu, berdasarkan STR Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/1954/IX/OPS.2/2020 pada 6 September 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kita membagikan ribuan masker ini, dalam rangka mensukseskan program pemerintah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di seluruh wilayah Indonesia. Kita bagikan empat titik, yaitu: simpang empat Masjid Jami’ Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang.
Sementara turut hadir dalam acara, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R. Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, perwakilan KPU dan Bawaslu. (*pro kopim/red)