Profit Rp3 Miliar dari Dana Covid-19, Komisi I DPRD Natuna Panggil Direktur RSUD Natuna

0
363
KETUA Komisi I DPRD Natuna (kanan) bersama Ketua DPRD Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi I DPRD Natuna memanggil Direktur RSUD Natuna Dr. Imam, terkait isu panas soal keuntungan atau profit dari dana penanganan dan pencegahan Covid -19 sebesar Rp3 miliar pada September kemarin. Lalu di-isukan dana itu dibagikan kepada kepala daerah dan ke salah satu instansi vertikal di Natuna.

“Kami harus mempertanyakan kebenaran isu ini. Isunya dari berita salah satu media massa. Jadi kami harus klarifikasi langsung ke pihak bersangkutan,” sambutan Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar diruang rapat Kantor DPRD Natuna, Senin 21 Januari 2020.

DIREKTUR RSUD Natuna memberi penjelasan

Jelas, ulang Wan Aris, anggota Dewan sempat kaget dengan adanya pemberitaan disalah satu media massa yang menyebutkan ada “fee” untuk kepala daerah dan salah satu instansi vertikal di Natuna dari hasil keuntungan dana Covid-19 sebesar Rp3 miliyar.

“Kami berharap Pak Direktur bisa klarifikasi, apa benar atau tidak isu ini. Jangan sungkan terus terang saja. Tidak perlu ditutupi,” tegas Wan Aris tampak didampingi Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar.

SUASANA rapat

Direktur RSUD Natuna Dr. Imam mengaku isu itu tidak benar. Sebab pihaknya tidak pernah merasa di wawancarai awak media bersangkutan.

“Terus terang, kami akan segera melakukan hak koreksi dan hak jawab dengan berkoordinasi bersama kepala daerah dan intansi berwenang lainnya. Sekali lagi saya tidak pernah diwawancara awak media itu,” ungkap Imam.

Sebelumnya beredar kabar melalui salah satu media massa yang menyebutkan Direktur RSUD Natuna Dr. Imam mengaku ada keuntungan dari dana Covid-19 sebesar Rp3 miliar. Dana keuntungan itu dibagikan kepada kepala daerah dan salah satu instansi vertikal Natuna. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini