
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (WIUP/IUP) Pasir Kuarsa di Natuna, khususnya di Pulau Bunguran Besar, namun hanya satu perusahaan beroperasi.
Padahal dengan keluarnya WIUP dan IUP itu, lahan warga terdampak tidak mempunyai harga jual, jika tidak segera dibebaskan. Sebab lahan mereka tidak dapat di manfaatkan, atau dijual ke pihak manapun.
Kebijakan ini berbeda dengan PT Indoprima Kharisma Jaya (IKJ) yang mempunyai izin tambang di Desa Teluk Buton, dari awal telah membebaskan lahan warga. Otomatis, ekonomi warga pemilik lahan, terutama tinggal di Desa Teluk Buton, semakin meningkat.
Lalu, puluhan perusahaan apa yang telah memiliki WIUP hingga IUP Eksplorasi belum beroperasi, dan belum terdengar membebaskan lahan warga terdampak? Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi ini 5 perusahaan, rinciannya:
1. Nama: PT Bina Karya Alam. Lokasi Tambang: Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, dan Desa Penandan, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: IUP Eksplorasi. Luas Wilayah: 98 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.
2. Nama: PT Cahaya Madji Indonesia. Lokasi Tambang: Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 2.271 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.
3. Nama: PT Permata Gemilang Tambang. Lokasi Tambang: Desa Kelarik Utara, Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 1.027 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
4. Nama: PT Praba Silika Indonesia. Lokasi Tambang: Desa Teluk Buton dan Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 1.520,14 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
5. Nama: PT Tambang Bumi Permata. Lokasi Tambang: Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: WIUP Pencadangan. Luas Wilayah: 808 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id