
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Potensi pertumbuhan perusahaan di dunia pada sektor teknologi dan e-commerce terus berkembang pesat, termasuk di ASEAN. Hingga saat ini, lima besar perusahaan di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, yakni Apple, Microsoft, Amazon, Alibaba dan Visa. Dua nama pertama bertahan di posisi lima besar selama sepuluh tahun.
Bedanya, jika sepuluh tahun lalu ada Exxon di urutan pertama. Namun saat ini perusahaan bergerak di sektor energi hilang dari posisi sepuluh besar. Lalu, apa artinya? Rupanya, perusahaan sektor IT dan e-commerce dalam satu dekade terakhir merajai dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini terus menunjukan prospektif positif bagi perkembangan industri digital.
Yang dibuktikan dengan hadirnya beberapa unicorn di Indonesia, seperti Traveloka, Bukalapak, Ovo, JDid, dan JNT. Bahkan tidak berhenti, karena terdapat pula startup di Indonesia, yaitu GoTo, yang valuasi-nya telah menjadi Decacorn. Perusahaan dalam kategori ini adalah perusahaan telah berhasil memperoleh nilai valuasi ≥USD10 miliar – USD100 miliar, seperti Revolut, Grab dan SpaceX.
Selain itu, terdapat Centaur, yaitu sebuah istilah bagi startup di bawah level unicorn yang berhasil memperoleh nilai valuasi ≥USD100 juta – USD1 miliar. Di Indonesia sudah banyak perusahaan rintisan masuk katagori Centaur, seperti Sociola, Akulaku, Blibli.com, Kredivo, hallodoc, Cekaja, Dana, Warungpintar, IDNmedia, Modalku, Happyfresh, Kopi Kenangan, Link Aja, Ruang Guru, Co Hive, Moka dan lainnya.
Potensi ini ditangkap Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan ruang dan peluang bagi para startups di berbagai stages untuk mendapatkan opsi pendanaan melalui Pasar Modal. Dengan menggandeng publik sebagai bagian dari perusahaan. Salah satu inisiatif digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga visi dan misi perusahaan.
Setelah IPO terjaga, tentunya tetap memperhatikan pelindungan investor publik dengan memberikan peluang penerapan Saham Hak Suara Multipel (SHSM) bagi perusahaan-perusahaan akan melakukan penawaran umum saham di Indonesia. Sehingga terjadi dobrakan baru di Pasar Modal Indonesia.
Sampai saat ini, OJK dan BEI masih dalam proses diskusi terkait penyusunan RPOJK SHSM. Aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara.
Sehingga tetap menjadi pengendali, meski persentase kepemilikannya kecil. Para pendiri perusahaan diharapkan tetap dapat menjalankan misi mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.
Berdasarkan hasil public hearing pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting diatur dalam RPOJK SHSM, mulai dari persyaratan bagi perusahaan ingin memiliki SHSM, rasio hak suara, hingga sunset provision (termin pengakhiran SHSM).
Berikut beberapa poin-pon penting dalam RPOJK SHSM:
1. SHSM hanya berlaku bagi perusahaan akan melakukan initial public offering (IPO) serta pertumbuhan bisnis sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM. Perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memenuhi batas tertentu Compound Annual Growth Rate (CAGR) total aset dan CAGR pendapatan.
2. Setiap pengambilan keputusan, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama.
3. Rasio voting untuk SHSM. Dalam RPOJK SHSM, rasio voting memiliki rentang 1:10 sampai dengan 1:40. Artinya, satu saham SHSM memiliki voting power 10x-40x saham biasa.
4. Aturan terkait termin pengakhiran SHSM. Dengan kata lain, SHSM ini tidak bisa berlaku selamanya dan akan berakhir pada kondisi tertentu.
5. Dalam RPOJK disebutkan, saham pemegang SHSM akan memperoleh lock-up selama dua tahun sejak IPO. Artinya, pihak mendapatkan SHSM tidak bisa mengalihkan kepemilikannya selama dua tahun.
Berbagai ketentuan ini dirancang dengan melakukan benchmarking penerapan SHSM di bursa-bursa negara lain, seperti US, Singapura, Jepang, Hong Kong, dan China. Dengan adanya regulasi SHSM ini, BEI berencana menyematkan notasi khusus pada saham perusahaan yang memiliki SHSM sebagai bentuk pelindungan investor. (*red/tim bei)