
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Natuna meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian 38 unit baterai Uninterruptible Power Supply (UPS) RSUD Natuna. Sebenarnya empat pelaku melakukan pencurian, namun satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Tiga pelaku berhasil di tangkap, berinisial AA (32), SS (41) dan LL (18). Sedangkan satu pelaku berinisial L masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, melalui Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara saat konferensi pers di markasnya, Senin pagi 18 Oktober 2021.
Kronolgis kejadian, sambung Nazara, berawal dari salah seorang pegawai RSUD Natuna Hartanto hendak menyalakan lampu taman di ruang LVMDP pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat masuk ruangan diketahui 38 unit UPS tidak berada ditempat alias hilang.
“Dari kejadian kehilangan itu, pihak RSUD Natuna membuat laporan ke Markas Polres Natuna, Kamis 14 Oktober 2021. Dari laporan, kita melakukan pengejaran para pelakunya,” papar perwira Kepolisian balok dua emas itu.
Hasil pengejaran, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku, yakni AA dan SS. Sedangkan LL berhasil di ringkus pada Ahad 17 Oktober 2021. Sementara J berperan mengangkut barang hasil curian masih dalam pengejaran.
“Pengakuan ketiga pelaku, 38 unit UPS ini akan di jual ke Jakarta,” ungkap Nazara sambil menambahkan, atas kasus ini RSUD Natuna mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp95 juta.
Kini para pelaku, menurutnya, di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancamannya, paling lama 7 tahun penjara.
“Barang bukti kita amankan, yakni 38 unit UPS merek Roket 12 V, serta 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan Nopol BP 8175 NY,” pungkas Nazara. (*red)