ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Andi, pemilik surat memagari tanahnya di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur. Dengan di pagar tanah yang masih bersengketa dengan Safaruddin itu, menjadi polemik berkepanjangan.
“Saya beli tanah itu dengan Naihok. Apalagi suratnya cukup lama, yakni 1975. Artinya tanah di pagar ini milik saya yang sah,” kata Andi saat mengikuti mediasi antara dirinya dengan pihak bersengketa, Safaruddin di halaman depan PT Putra Bintan Karya Temburun, Rabu 13 Oktober 2021.
Tampak dalam mediasi, Plt Sekretaris Camat Siantan Timur Suhadi Kusumowijoyo, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husen, Kepala Desa Temburun Abdul Karim, perwakilan BPN Kepulauan Anambas Chika, personel Koramil 02/Tarempa, serta para pihak bersengketa.
Kades Temburun Abdul Karim sebelumnya saat membuka rapat mediasi membenarkan Andi mempunyai surat jual beli tanah. Antara ia dengan pemilik tanah awal, Naihok.
Namun Kasi Kesra Desa Temburun Sulaiman mengatakan sebaliknya, bahwa ia tidak pernah membuat surat jual beli atas nama Andi dan Naihok. Apalagi bertandatangan serta lampiran peta tanah.
“Kalau begitu, saya ingin bertanya pada pihak desa, siapa yang membikin surat jual beli tanah milik saya dengan saudara Naihok. Terus terang, saya merasa dirugikan,” tegas Andi.
Sementara hingga berita di publikasi, rapat mediasi sengketa lahan di Desa Tumburun terus berlanjut. Belum ada titik terang, siapa pemilik sebenarnya. Personel Polsek Siantan dan personel Koramil 02/Tarempa terus berjaga-jaga, agar rapat mediasi berjalan aman dan lancar. (*sarnilam)