
KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Lahan tidur sekitar Dusun Padang Kundur, Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, kini bersengketa. Padahal sebagian lahan itu, telah digarap masyarakat, tergabung dalam Kelompok Tani Padang Subur Makmur.
Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, sebagian lahan digarap masyarakat, diklaim milik oknum tertentu. Tidak dijelaskan siapa nama oknum tertentu itu. Luas lahan di klaim tidak tanggung-tanggung, lebih besar dari di garap masyarakat, yakni 120 hektar.
“Agar menunggu status lahan jelas, Satuan Reskrim Polres Karimun memasang papan imbauan, bahwa lahan itu masih dalam pengawasan pihak mereka. Otomatis seluruh pihak bersengketa belum boleh memiliki atau menggarapnya,” kata sumber, Rabu 27 Oktober 2021.
Kepala Desa Kundur Nuru saat dikonfirmasi membenarkan lahan di sekitar Dusun Padang Kundur, sebagian telah digarap masyarakat itu, masuk dalam pengawasan Satuan Reskrim Polres Karimun. Jadi ia mengimbau masyarakat, sementara waktu tidak menggarapnya.
“Kita tunggu status lahan menjadi jelas dahulu. Agar tidak terjadi permasalahan baru. Sekali lagi saya berpesan pada masyarakat penggarap lahan menunggu proses hukum atau mediasinya,” pesan Nuru.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Padang Subur Makmur Abdul Racman saat dihubungi via ponsel mengatakan, wajar Polres Karimun memasang papan imbauan, bahwa lahan itu dibawah pengawasan mereka.
“Selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Padang Subur Makmur, kami telah meminta masyarakat tidak menggarap lahan Dusun Padang Kundur. Kita sedang melakukan proses mediasi dengan yang mengaku pemilik lahan,” kata Rahman.
Salah seorang masyarakat Dusun Padang Kundur, Yanto menuturkan, masyarakat akan terus menunggu status lahan digarap mereka. Namun masyarakat berharap pihak terkait memberi informasi jelas tentang proses mediasi sedang berjalan.
“Banyak masyarakat penggarap lahan tidak mengetahui proses mediasi sedang berjalan. Tapi masyarakat penggarap lahan tetap patuh pada hukum,” kata Yanto.
Hasil pantauan dilapangan, di sekitar lahan disengketakan, terpasang dua papan pemberitahuan, satu milik Satrekrim Polres Karimun, satu lagi milik Kuasa Hukum Kelompok Tani Padang Subur Makmur.
Semoga masalah sengketa lahan ini dapat dicari jalan keluarnya. Yang terpenting masyarakat penggarap lahan tidak dirugikan. (*iwan)