Tambang Kuarsa Teluk Buton, Tokoh Pemuda Ini Dukung Selama Pemilik Tanah Untung

0
1462
TOKOH Pemuda Natuna Zulkifli

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tokoh Pemuda Natuna Zulkifli mendukung pemilik tanah Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara yang menjual lahannya pada perusahaan tambang pasir kuarsa. Selama jual beli tidak merugikan pemilik lahan serta daerah.

“Saya pernah bertanya pada pemilik tanah di Teluk Buton, apakah mereka setuju lahannya dibeli pihak perusahaan sebagai areal tambang? Mereka setuju, karena di masa pandemi Covid-19, ekonomi masih sangat sulit,” katanya pada KABARTERKINI.co.id melalui ponsel, Kamis siang 19 Mei 2022.

Dengan tanah laku terjual, sambung Gapok -sapaan wartawan senior itu- ekonomi masyarakat Teluk Buton terdongkrak. Apalagi tanah dijual bukan lahan produktif. Mengingat struktur tanah sulit tumbuh sayuran atau buah-buahan.

“Tanah mereka jual jelas kurang subur. Sebab diatasnya pasir kuarsa. Sehingga mereka senang saat ada salah satu investor mau investasi pertambangan di Teluk Buton,” tegasnya.

Namun, Gapok berharap investor atau perusahaan akan melakukan pertambangan di Teluk Buton tetap menjaga lingkungan sekitar. Jangan sampai areal menjadi rusak pasca tambang.

“Kita tahu, perusahaan pertambangan yang masuk di Teluk Buton bakal punya izin resmi dikeluarkan pemerintah pusat. Dari hasil pertambangan, pemerintah daerah akan mendapat keuntungan. Tapi pasca tambang, perusahaan harus merehabilitasi lahan telah digarap, sehingga tidak merusak lingkungan sekitar,” pesannya.

Selama ini, menurut Gapok, ada sejumlah perusahaan legal maupun ilegal masuk Natuna, namun tidak menguntungkan masyarakat, serta merugikan daerah, seperti yang legal, perkebunan sawit di Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi. Yang ilegal, pertambangan kuarsa di Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan.

“Puluhan tahun perkebunan sawit di Batubi Jaya tidak menghasilkan. Hutan sekitar rusak. Kini pihak perusahaan pergi meninggalkan masalah bagi masyarakat pemilik tanah. Sedangkan pertambangan pasir kuarsa di Penarik beberapa tahun lalu tanpa izin. Kedua perusahaan itu, tidak berkontribusi sama sekali bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini