Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba 0.5 Kilogram

0
608

Kabarterkini.co.id, Batam – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 Kg atau 500 gram. Penangkapan dilakukan Tim di perairan Pulau Colek, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 8 Juli 2020.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto dalam keterangan pers mengatakan, keberhasilan operasi ini berkat informasi diterima Tim F1QR. Setelah informasi dipelajari, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan speedboat.

Dengan melakukan pembagian tugas, agar dapat menyekat jalur penyelundupan narkoba. Lalu, Tim melihat satu speedboat diperkirakan berisi dua orang, melakukan gerakan mencurigakan. Kemudian Tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal cepat itu.

“Kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan dari para pelaku, sehingga mereka berusaha kabur menghindari,” terang Indarto Budiarto saat konferensi pers di lobby Markas Komando Lanal Batam, Kamis 9 Juli 2020.

“Setelah memasuki hutan bakau di Pulau Colek, pelaku mengkandaskan speedboatnya, atau tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E – 103° 57’ 18.19885” N. Langsung mereka melarikan diri meninggalkan speedboatnya,” terangnya lagi.

Akhirnya Tim F1QR, sambung Indarto, mengejar para pelaku. Satu orang berhasil ditangkap di area hutan bakau dan satu orang meloloskan diri. Dari tangan pelaku didapat satu bungkus plastik warna biru, diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Kepada petugas, pelaku mengaku narkoba jenis sabu-sabu itu, dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek dengan upah Rp10 juta,” ungkapnya. “Pelaku adalah mantan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, baru keluar dari Lapas Tanjungpinang sebulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 tahun.”

Dengan penangkapan ini, menurut Indarto, pelaku diancam pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 milyar. Hal itu sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara pelaku berhasil ditangkap, berinisial BN alias Wak Ben,” katanya. “Barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nanti akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.”

Hadir dalam kegiatan konpres, Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofyan, Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, perwakilan BNN Provinsi Kepri dan Kepala BNN Kota. (*andy surya/dispen lantamal iv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini