JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Prof Widodo Muktiyo, staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan usulan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas DPR Republik Indonesia saat ini bukan berasal dari Kementeriannya.
Jadi, RUU Penyiaran itu, salah satu klausulnya, melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), jelas mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikan Prof Widodo, saat menanggapi sambutan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 PJS di Hotel Acacia Jakarta, Senin 27 Mei kemarin.
“Prof Widodo menyatakan, Kementeriannya banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran tersebut,” kata Mahmud melalui keterangan tertulis, Rabu 29 Mei 2024.
“Dalam perayaan HUT ke-2 PJS, Prof Widodo ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa usulan revisi UU Penyiaran bukan berasal dari Kemenkominfo,” katanya lagi.
Dalam sambutan sebelumnya, Mahmud meminta agar pihak Kemenkominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU Penyiaran di DPR, khususnya terhadap pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan.
“Sebab pasal itu, akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” kata wartawan senior itu, menegaskan. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id