Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

0
241
SUASANA rapat

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Anambas Firdiansyah beserta jajaran menggelar rapat paripurna penyampaian Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021. Rapat berlangsung di ruang rapat utama, Lantai 1 Kantor DPRD Kepulauan Anambas, Senin 18 Juli 2022.

“Rapat kita gelar sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya pada anggota DPRD,” kata Firdiansyah sembari mengetok palu tanda dimulainya rapat.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 perlu di susun melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan ke DPRD dalam bentuk LKPD meliputi 7 komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021,” jelas Haris.

Substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, menurutnya, telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Anambas. Melalui Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 pada 27 Juni 2022.

Dengan jabaran, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.122.660.844.535. Hingga akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sekitar Rp845.562.863.756 atau 75,32 persen. Adapun Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sekitar Rp38.225.694.968. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp33.325.052.262 atau 87.18 persen.

PAD itu terdiri dari:

1. Pajak Daerah dianggarkan sekitar Rp17.078.855.000. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp13.248.704.027, atau 77.57 persen.

2. Retribusi Daerah dianggarkan sekitar Rp2.183.004.300. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp4.731.456.914 atau 216.74 persen.

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisahkan sekitar Rp1.982.019.763. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp1.979.148.878, atau 99,86 persen.

4. Pendapatan lain-lain yangg sah, dianggarkan sekitar Rp16.981.815.905. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp13.365.742.442, atau 78,71 persen.

b. Pendapatan Dana Transfer dianggarkan sekitar Rp1.071.100.436.024. Hingga akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sekutar Rp799.054.499.127, atau 74,60 persen.

Pendapatan Dana Transfer terdiri dari:

1. Transfer Pemerintah Pusat atau Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus) dianggarkan sekitar Rp888.650.555.670. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp624.335.477.614, atau 70,26 persen.

2. Transfer lainnya, seperti Dana Desa dan Dana Insentif Daerah dianggarkan sekitar Rp119.059.628.000. Hingga akhir tahun anggaran 2021 terealisasi 100 persen.

3. Transfer Pemerintah Provinsi (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pajak Rokok) dianggarkan sekitar Rp45.390.252.354. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar RP42.160.395.659, atau 92,88 persen.

4. Bantuan Keuangan (Pemerintah Provinsi) dianggarkan sekitar Rp18.000.000.000. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar RP13.500.000.000, atau 75,00 persen.

C. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah (Pendapatan Hibah Dana Bos) dianggarkan sekitar Rp13.334.713.543. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp13.183.312.366, atau 98,86 persen.

2. Belanja Daerah dianggarkan sekitar Rp1.132.256.994.492. Hingga akhir tahun 2021, terealisasi sekitar Rp807.470.912.182, atau 71,32 persen.

Belanja daerah terdiri dari:

a. Belanja Operasi dianggarkan sekitar Rp739.339.368.241. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp559.898.234.708, atau 75,73 persen.

b. Belanja Modal dianggarkan sekitar Rp257.905.987.936. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp142.963.186.466, atau 55,43 persen.

c. Belanja Tidak Terduga (Penanganan Pandemi Covid-19) dianggarkan sekitar Rp1.000.000.000. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp878.745.392, atau 87,87 persen.

3. Pembiayaan Daerah dianggarkan sekitar Rp9.596.149.957. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp9.999.054.212, atau 104,20 persen.

Pembiayaan daerah terdiri dari:

a.Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sekitar Rp10.596.149.957. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi sekitar Rp10.999.054.212, atau 103,80 persen.

b. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sekitar Rp1.000.000.000. Hingga akhir tahun anggaran 2021, terealisasi 100 persen.

4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sekotar Rp10.096.149.957. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini