Kacabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

0
792
TUNJUKAN barang bukti bakal dimusnahkan

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap beserta jajaran memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana telah mempunyai hukum tetap (inkracht). Sejumlah barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ponsel berbagai merek dan lainnya.

“Kita musnahkan narkotika jenis shabu dengan cara dilarutkan air,” kata Roy disela-sela acara pemusnahan dihalaman kantornya, Senin 12 April 2021. “Ponsel dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara digerenda dan dibakar.”

BACA JUGA :  Rusak Diterjang Banjir, Anggota Polres Perbatasan Bangun Jembatan Darurat

Barang bukti dimusnahkan, menurutnya, merupakan tindak pidana 2019 hingga 2020. Dilakukannya pemusnahan demi menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti, sesuai perintah Kejaksaan Agung.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak TNI/Polri dan pemerintah daerah,” papar Roy. “Baik secara preventif dan penuntutan hingga penegakan hukum.”

BACA JUGA :  Revitalisasi Jaringan PDAM Natuna, Kementerian PUPR Bakal Gelontorkan Anggaran Rp32 Miliar pada 2023

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengucapkan terimakasih dengan sinergitas terjalin. Sehingga Kejaksaan dapat melakukan pengungkapan suatu kasus, dan kini telah inkracht.

“Kami berharap kedepannya sinergitas antara Kejaksaan, TNI/Polri dan pemerintah daerah semakin terjalin baik,” kata Wan Zuhendra. “Karena tanpa sinergitas bakal sulit menggerakan roda pembangunan kabupaten perbatasan ini.” (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini