LHOKSEUMAWE, KABARTERKINI.co.id – Sebelumnya sempat beredar isu, laporan Sofyan terkait kasus pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya ditolak Polres Lhokseumawe. Rupanya laporan itu, diterima, Senin 13 Juli 2020. Tanda bukti laporan dengan Nomor: VII/2020/Aceh/Res Lsmw.
Kuasa Hukum Sofyan, M Teguh Pribadi saat ditemui awak media di Markas Polres Lhokseumawe mengatakan, kliennya, Sofyan telah membuat laporan terhadap Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya.
Laporan dilakukan atas inisiatif kliennya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. “Hari ini laporan klien saya resmi diterima pihak Kepolisian,” ucap Teguh disela-sela kesibukan mendampingi Sofyan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat di hubungi awak media terkait laporan tersebut mengatakan dirinya akan melakulan pengecekan terlebih dahulu. “Wait, kita cek dulu,” jawaban singkat Perwira Kepolisian melati dua emas itu.
Berita sebelumnya telah dipublikasikan pernyataan sikap Sofyan. Yang mengatakan Polres Lhokseumawe telah menolak laporannya. Laporan ditujukan ke Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, terkait pernyataan telah melecehkan nama baiknya didepan umum.
Ia merasa penegakan hukum di Polres Lhokseumawe, masih tebang pilih. “Ketika rakyat kecil dilaporkan langsung di respon,” katanya. “Ketika pejabat publik di laporkan tidak langsung di respon dan berdalih dengan berbagai alasan.”
Namun Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto membantah, pihaknya telah menolak laporan tersebut. Menurutnya setiap laporan masuk akan diterima
Sementara, hingga berita ini diturunkan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan gagal terhubung saat dikonfirmasi media ini. Termasuk Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, belum dapat dimintai tanggapannya. (*fadhil)