Pelaku Pungli, Bripka Abriko: Pemberi atau Penerima Bakal Terjerat Hukum

0
814

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Bripka Abriko selalu basembang atau bersilahturahmi ke tengah masyarakat. Dalam basembang ia selalu membahas tentang hukum, termasuk tindak pidana pungli alias pungutan liar.

“Kita harus menjauhi tindak pidana pungli dalam bentuk apa pun,” kata Abriko, Senin 12 April 2021. “Sebab pungli itu, sangat merugikan masyarakat yang memerlukan jasa kita sebagai aparat pemerintah atau negara.”

BACA JUGA :  Berada di Perbatasan Indonesia, Mendagri: Rp1 Triliun Tidak Cukup Bangun Natuna

Bagi pelaku tindak pidana pungli, menurutnya, akan terkena sangsi hukum bagi penerima atau pemberi. Jadi tindak pidana itu, sangat merusak moral dan sendi-sendi kehidupan sehari hari.

BACA JUGA :  Tindaklanjut Jumat Curhat, Kapolsek Balai Karimun Amankan 4 Anak Bawah Umur Isap Lem

“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan menghubungi Kepolisian jika melihat tindak pidana pungli,” kata Abriko sambil memberikan nomor ponselnya pada masyarakat. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini