
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Camat Jemaja Timur Madison menghadiri undangan Ketua BPD Desa Ulu Maras Idrusina, terkait aduan masyarakat tentang penebangan dan pengerusakan hutan di sekitar DAM Dusun Dapit, Jumat 2 September 2022. Tampak mendampingi Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy, personel Polhut dan Koramil 04/Letung.
“Saya hadir bersama aparat penegak hukum atas undangan Ketua BPD Desa Ulu Maras untuk menelusuri kebenaran aduan masyarakat tentang adanya penebangan atau pengerusakan hutan. Padahal dengan pengerusakan itu, akibat terburuknya dapat menyebabkan banjir ataupun bencana lainnya,” kata Madison pada sejumlah awak media.
Tidak lupa, ia mengimbau masyarakat agar menjaga atau merawat hutan, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai atau DAS. Karena merusak hutan, dapat di pidana, sesuai aturan berlaku.
“Jadi saya minta kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Jemaja Timur agar tidak melakukan hal dilarang undang-undang. Apalagi menebang atau merusak hutan, bisa merugikan masyarakat sekitar,” tegas Madison.
Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy menjelaskan, hasil keputusan bersama dalam pertemuan dengan BPD Ulu Maras, meminta pada masyarakat agar tidak menebang atau merusak hutan, terutama di kawasan DAS.
“Tapi hasil pantauan langsung, kawasan di adukan, hutannya masih terawat. Hanya jumlah kerusakan terdampak 0 persen,” katanya, sambil berpesan pada masyarakat agar tidak menebang atau merusak hutan, khususnya di kawasan rawan bencana banjir atau longsor. (*andriano)