
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Asisten II Setda Natuna Basri memimpin Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. FGD berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Selasa 21 Februari 2023.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD di design memperkuat deasntralisasi fiskal. Agar terwujud kesejahteraan masyarakat serta menguatkan sistem perpajakan daerah, sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal,” kata Basri.
Karena, sambungnya, kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha, salah satunya investor. Otomatis PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pendapatan.
Kepala BPKAD Natuna Suryanto mengatakan, FGD ini secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sehingga dapat di cari solusi, bagaimana terjadi perubahan peraturan di pusat dapat di sesuaikan daerah.
“Seluruh daerah mengalami refocusing anggaran. Otomatis proses pembangunan dimulai dari Musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas,” kata Yanto.
Sementara dari hasil FGD, ada beberapa hal menjadi pembahasan, yakni:
1. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Penentuan tarif pajak tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
3. Penetapan tarif pajak harus pengaruhi pada pendapatan revenue.
4. Menciptaan iklim investasi kondusif dengan tarif pajak sesuai standar.
5. Penetapan besaran PBB berdasarkan ZNT.
6. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
7. Accesbilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata.
(*budi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










