Sebelum Idul Adha, Apakah Hutang Pihak Ketiga Bakal Dibayar Pemkab Natuna?

0
262
FOTO istimewa

Oleh: Andi Surya

HARI Raya Idul Adha 1446 Hijriyah tidak lama lagi bakal menyapa umat Muslim. Di sebagian kawasan kepulauan di Natuna, Hari Raya Idul Adha yang terkenal dengan nama Hari Raya Haji atau Qurban, ditetapkan 10 Dzulhijjah 1446 Hijriyah atau Jumat 6 Juni 2025 ini, disambut seperti Hari Raya Idul Fitri.

Selain memotong hewan qurban, sapi atau kambing, warga kepulauan akan bersilahturahmi ke rumah-rumah warga sekitar. Intinya, hari berbahagia bagi para haji ini, dirayakan cukup meriah, berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Namun di Natuna, apakah Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah akan senasib dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Senin 31 Maret kemarin? Sebab di hari kemenangan di kabupaten kepulauan perbatasan ini, hampir semuanya merayakan dengan keprihatinan.

Mengingat roda perputaran ekonomi di Natuna “tersendat-sendat.” Penyebabnya, Pemerintah Kabupaten Natuna gagal membayar hutang pada pihak ketiga, diantaranya pelaku jasa konstruksi, yakni dari konsultan hingga kontraktor. Padahal pelaku jasa konstruksi ini, telah memenuhi kewajibannya menyelesaikan proyek pemerintah daerah pada 2024 lalu.

Celakanya, hingga memasuki pertengahan Mei 2025, belum terbayarkan dengan total sekitar seratusan miliar rupiah. Informasi di terima, rupanya Pemkab Natuna telah membayar sejumlah proyek Penunjukan Langsung atau PL dari aspirasi DPRD Natuna 2024, dengan jumlah cukup terbatas, beberapa hari lalu.

Cerita kembali tentang menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, mungkinkah hutang pihak ketiga pada tahun lalu, bakal dibayar Pemkab Natuna pada tahun ini? Yang jelas tanda-tanda bakal dibayar belum jelas. Sebab tidak ada pernyataan resmi dari pemimpin daerah, baik melalui media massa maupun kanal lainnya, tentang pembayaran hutang pihak ketiga.

Sepertinya hutang pihak ketiga ini, bagai dianggap angin lalu. Padahal hutang-hutang itu, misalnya proyek atau kegiatan pemerintah daerah lainnya, berasal dari hasil Musrenbang desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Artinya, kegiatannya resmi dan sesuai peraturan berlaku. Jadi bukan hutang pribadi pemimpin sebelumnya. ****

(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini