
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Batam menyetujui 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Persetujuan diberikan melalui rapat pertimbangan FPRD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin di ruang rapat Hang Nadim, Kantor Walikota Batam, Rabu 16 Juli 2025.
Rapat pertimbangan FPRD dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra serta Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto itu, semula membahas 57 permohonan PKKPR, baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM.
“Terdapat Permohonan yang sebelumnya di pending, setelah perusahaan melakukan presentasi dan sudah menandatangani berita acara dan surat pernyataan. Pada pagi ini kita bahas kembali agar bisa diketahui anggota FPRD Batam lainnya untuk dapat disetujui permohonan diusulkan,โ katanya dikutip dari keterangan tertulis.
Selebihnya, sambung Jefridin, sebanyak 15 permohonan ditunda dan 12 ditolak. Kepada permohonan ditunda, pihak pemohon diminta untuk melakukan prsentasi kepada OPD teknis untuk mendapatkan arahan dalam lahan yang akan dibangun.
โUntuk permohonan PKKPR yang disetujui ada juga yang kita berikan dengan catatan. Nanti akan disampaikan kepada pemohon. Kenapa ada permohonan yang dipending, karena dalam dokumen disampaikan tidak dijelaskan kegiatan berusahanya. Untuk permohonan ditolak, diantaranya dengan alasan ketidak sesuaian antara RTRW dengan usaha akan dilakukan,โ kata Jefridin mengakhiri. (*ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dariย KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagramย KABARTERKINI.co.id, atau klik linkย https://www.kabarterkini.co.id










