Sekretaris Komisi I DPRD Batam Desak Polisi Tindak Cepat Kasus Kavling Bodong

0
414
SEKRETARIS Komisi I DPRD Batam Anwar Anas (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus penipuan kavling bodong. Karena dalam kasus ini menyasar masyarakat kecil atau kurang mampu.

“Polisi harus bergerak melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Korbannya masyarakat kecil yang sudah mengumpulkan uang sedikit demi sedikit demi punya rumah yang sah,” kata Anwar saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis 7 Agustus 2025.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor langsung ke aparat penegak hukum, jika merasa dirugikan. Anwar menekankan bahwa laporan sebaiknya tidak melalui pihak ketiga guna menghindari hambatan dalam proses hukum.

“Segala sesuatu yang merugikan masyarakat, segera dilaporkan ke polisi. Jangan ke mana-mana dulu,” katanya sambil menambahkan, seandainya dibutuhkan, DPRD siap mengatur pendampingan hukum bagi para korban.

Anwar juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli kavling. Ia menyebut bahwa sejak 2015–2016, BP Batam sudah tidak lagi menerbitkan alokasi Kavling Siap Bangun (KSB). Sehingga legalitas lahan harus dicek dengan cermat melalui pihak yang berwenang.

“Jangan sampai tertipu dua kali. Bahkan sekarang ada korban yang setelah kena kavling bodong, ditipu lagi oleh oknum pengacara,” katanya sambil menegaskan DPRD Batam akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan adil. “Kami akan pantau terus, tapi masyarakat juga harus aktif melapor. Ini untuk mencegah korban baru,” kata dia.

Sementara korban kavling bodong, sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) dari total 144 korban. Yang diduga di lakukan pengembang PT ECKS. Para korban mengaku kehilangan uang mencapai Rp25 juta, setelah kuasa hukum yang mereka tunjuk, berinisial S, menghilang tanpa kabar.

Sebelumnya, S menjanjikan penyelesaian kasus dalam tiga bulan. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan berarti. “Jangankan menyelesaikan kasus, membuat laporan polisi saja akhirnya kami yang lakukan sendiri,” kata Heny Fitry, salah seorang korban, saat dihubungi, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurut Heny, warga sempat mengumpulkan dana secara kolektif untuk membayar jasa hukum S. Setelah proses penyerahan surat kuasa pada April 2025, S meminta Rp40 juta, namun akhirnya disepakati Rp25 juta. Dana itu langsung diserahkan malam itu juga.

Namun setelah dua minggu, tidak ada tindak lanjut dari S. Ketika ditanya, S mengklaim masih dalam tahap penyelidikan. Pada Juni, warga kembali bertemu S, yang lalu meminta dana tambahan Rp1,4 juta untuk pembuatan plang dan biaya transportasi, termasuk untuk wartawan yang dibawanya. “Baru kami tahu belakangan, minta tolong wartawan sebenarnya tidak perlu bayar,” kata Heny.

Pada pertemuan terakhir pada akhir Juli, S disebut beralasan ingin melakukan penyitaan aset pengembang, namun tak bisa menjelaskan secara rinci aset yang dimaksud. Sejak saat itu, S tidak bisa dihubungi.

“Nomornya tidak aktif. Kami putuskan buat laporan sendiri ke Polres, dan masih tunggu itikad baik S hingga akhir bulan ini,” ujarnya. Sedangkan hingga berita ini di publikasi, S belum memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi. (*red)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini