Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanjungpinang, Natuna Kapan Pak Kapolda

0
140
FOTO istimewa

NATUNA, KABARTERKINI.co..id – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Gokma Uliate Sitompul dan jajaran sedang mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Tanjungpinang sejak Jumat 14 November 2025 lalu. Informasi diterima, dugaan perjalanan dinas fiktif di sidik, masih dalam tahap penelitian berkas.

“Benar, masih tahap penelitian sejumlah dokumen yang diminta dari pihak diperiksa. Langkah ini untuk memastikan kebenaran laporan dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut,” kata AKBP Gokma dikutip dari TRIBUNBATAM.id, Kamis 20 November 2025.

Jadi, ulang Perwira Kepolisian melati tiga emas itu, hingga saat ini, proses masih berada pada tahap klarifikasi dan penelitian berkas. Penyidikan ini adanya laporan masyarakat, dengan memanggil tujuh orang yang dimintai keterangan.

“Artinya, saat ini masih pulbaket, belum ada pemanggilan lagi. Cuma tujuh orang itu yang diminta klarifikasi,” kata Gokma sambil menambahkan, sementara tim penyidiknya sedang melakukan pendalaman dokumen, untuk memastikan apakah informasi disampaikan selaras dengan laporan diterima?

Sebelumnya, Polda Kepri membenarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif, kegiatan rapat tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana di lingkungan DPRD Tanjungpinang.

Laporan awal, hal itu dilakukan anggota DPRD Tanjungpinang dari unsur pimpinan. Otomatis ini pula yang menjadi dasar penyidik melakukan klarifikasi. Mereka (unsur pimpinan) diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Lalu, bagaimana dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Natuna, temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024 sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627? Apakah kasus sempat viral, karena di publikasi sejumlah media massa, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025 ini, tidak dilakukan penyidikan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Gokma Uliate Sitompul dan jajaran.

“Saat ini langkah di ambil Inspektorat Daerah dengan bersurat ke Sekwan (Sekretaris DPRD) Natuna agar melakukan penagihan. Seminggu lalu, kita undang nama-nama terkait temuan BPK, dengan agenda agar segera ditindak lanjuti,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Natuna Robertus Louis Sreverson di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 24 November 2025.

Pertanyaannya, apakah hanya pengembalian anggaran perjalanan dinas diduga fiktif, tanpa konsekuasi hukum lainnya? Menurut Robertus, “BPK hanya merekomendasi dikembalikan ke Kas Daerah.”

Sementara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis:

a) Sekretariat DPRD Natuna, dengan jumlah perjalanan 75, nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp4.177.361.627, nilai pengembalian Rp3.240.425.837, sisa pengembalian Rp936.935.790.

Kelebihan pembayaran atas realisasi biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi, karena:

a) Realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, yaitu: pembayaran uang saku paket fullboard dan residence.

b) Pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel.

Pembayaran biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD Natuna tidak sesuai kondisi, di antaranya:

a) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:

a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.

b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.

c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence atau AI alias Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka. Jika diarahkan ke penyalahgunaan uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian dana? (*andi/darlis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini