Penuhi Tindak Lanjut MCP KPK, Dinas Perkim Pasang Plang PSU Penanda Resmi Penyerahan Aset Perumahan ke Pemkab Bintan

0
95
FOTO istimewa

BINTAN, KABARTERKINI.co.id -Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan telah melaksanakan pemasangan papan plang pada kawasan perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan. Menurut Irzan, hingga saat ini ada 11 perumahan resmi tercatat telah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 7 perumahan telah selesai dipasang papan plang penanda.

“Ada 11 perumahan yang resmi tercatat menyerahkan PSU, 7 perumahan telah selesai dipasang plang penanda oleh Dinas Perkim sebagai bukti aset pemda,” kata Irzan, Rabu 26 November 2025.

Tujuh plang PSU yang sudah dipasang Dinas Perkim diantaranya Perumahan Taman Anggrek Toapaya, Perumahan GPM 3 Bintan Timur. Perumahan GPM 4 Bintan Timur, lalu perumahan Puri Garden Bintan Timur. Kemudian perumahan Citra Indah Toapaya.
Perumahan Nessa Nuri Toapaya, dan perumahan Taman Harapan Permai Bintan Utara

Lebih lanjut dia menambahkan, pemasangan papan plang dilakukan selama 5 hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan, Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada pemerintah,” sebutnya.

Masih kata Kadis Perkim, proses pemasangan plang ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, sesuai ketentuan Perda PSU No 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

“Tentunya ini sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah diserahkan, proses ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki tata kelola penyerahan PSU yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Irzan.

“Melalui Inspektorat Daerah kami juga akan melaporkan hasil tindak lanjut serta arahan MCP KPK bebrapa waktu sebagai bentuk taat azas Pemkab Bintan thd regulasi tata kelola aset,” timpalnya lagi.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, sangat apresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya, roby berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU, sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman dapat semakin optimal.

“Kita sangat apresiasi kepada pengembang yang telah menyerahkan PSU, diharapkan kepada pengembang yang lain segera menyerahkan PSU kepada pemda supaya peningkatan infrastruktur lebih optimal,” ajak Bupati. (*juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini