
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Aneng mendukung langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperkuat disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena kedisiplinan aparatur merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kedisiplinan ASN adalah prioritas penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Jika ASN bekerja dengan tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab, maka pelayanan publik akan berjalan optimal,” kata Aneng melalui pesan tertulis, Sabtu 20 Desember 2025.
Jadi, sambung politisi Partai Demokrat itu, ketika BKPSDM melakukan pengawasan rutin merupakan upaya positif dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya berharap seluruh ASN dapat memahami bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Pemerintahan yang kuat lahir dari ASN disiplin, jujur, dan bekerja sepenuh hati. Inilah yang terus kita dorong di Kepulauan Anambas,” kata Aneng.
Kepala BKPSDM Kepulauan Anambas Nurgayah, sebelumnya menyatakan, kedisiplinan ASN merupakan hal mendasar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlambat masuk kerja maupun meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
“ASN harus tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. ASN tidak boleh terlambat, apalagi bolos kerja. Kami akan rutin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor-kantor OPD untuk memastikan kedisiplinan ini,” kata Nurgayah.
Selain itu, BKPSDM juga mengingatkan ASN yang mengajukan cuti tahunan agar memperhitungkan secara matang durasinya, termasuk waktu perjalanan dan sarana transportasi untuk kembali bertugas. Hal ini dinilai penting mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan wilayah perairan yang kerap menghadapi kendala transportasi akibat cuaca dan kondisi laut.
“ASN harus menghitung betul berapa hari cutinya dan memperhitungkan transportasi kembali ke Anambas. Jangan sampai cuti habis, tetapi belum kembali bekerja karena kendala perjalanan,” ulangnya.
Nurgayah menegaskan bahwa apabila terdapat laporan dari OPD terkait ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka BKPSDM akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu. Kami akan memproses setiap laporan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus, semua ASN diperlakukan sama,” katanya mengakhiri. (*yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










