Audit K3 Tidak Boleh Ditawar, Wamenaker: Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

0
348
SAMBUTAN Wamenaker RI Afriansyah Noor (foto Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, bahkan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap. Oleh karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar.

“Independensi sebagai lembaga audit harus terus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afriansyah saat menjadi keynote speaker peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), dikutip dari keterangan pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu 28 Februari 2026.

Audit penerapan Sistem Manajemen K3 atau SMK3, menurutnya, bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan, yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko dan melakukan perbaikan sebelum terjadi insiden.

BACA JUGA :  Roby dan Deby Resmi Dilantik Presiden Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2025-2030

Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata. Ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Bagi perusahaan, audit kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian dan menjaga kepercayaan publik.

Sementara audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.

Dalam kesempatan itu, Afriansyah meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

BACA JUGA :  Demi Keamanan, PLN Imbau Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI

“Keselamatan kerja adalah hak pekerja. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” katanya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026 ini, sambung Afriansyah, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan kerja bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini