Perda PSU Perumahan, Amsakar: Landasan Wujudkan Hunian Berkualitas di Batam

0
93
WALI Kota Batam Amsakar Achmad bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai rapat paripurna

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian layak, aman, nyaman dan berkelanjutan.

Regulasi ini disahkan bersama DPRD Batam tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya fasilitas dasar bagi masyarakat di setiap kawasan perumahan. Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Batam.

Dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda menjadi Perda PSU Perumahan, sekaligus pengambilan keputusan, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Amsakar penyelenggaraan PSU Perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan. Jadi pembangunan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Tanam Bibit Mangrove di Pantai Selambak, Ini Pesan Danlanal Tarempa

Amsakar menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan hunian.

Melalui regulasi ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

Selain itu, Amsakar menyoroti karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi aspek penting dalam implementasi Perda tersebut.

BACA JUGA :  Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Dinas PUPR Karimun, Ada Apa? (7)

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” katanya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai wujud komitmen memperkuat penyelenggaraan perumahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*Adv)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini