Polres Bintan Kembali Tangkap Dua Residivis Narkoba

0
225
KASATNARKOBA Polres Bintan Iptu Reka Geofanni

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan kembali menangkap dua residivis kasus narkoba berinisial SM dan SN. Sementara SM ditangkap di rumahnya, Perumnas Tekojo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Bintan Timur. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM sekitar pukul 15.30 WIB dikediamannya pada 8 Juni lalu.

“Saat digeledah, kita berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu set alat isap sabu alias bong, gunting serta ponsel biasa digunakan pelaku,” kata kata Reka, diruang kerjanya, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA :  Kerjasama Resort Mewah, Ketua Dekranasda Dongkrak Ekonomi UMKM Kepulauan Anambas

Saat diinterogasi, sambung Perwira Kepolisian balok dua emas ini, SM mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SN. Narkoba di peroleh untuk dikonsumsi dan dijual.

“Dari pengembangan dari SM, kita berhasil mengamankan SN,” kata Reka. “Kedua pelaku SM dan SN adalah sama-sama residivis, kita amankan.”

SM dan SN sebelumnya merupakan teman sepermainan sabung ayam sebelum sama-sama terjerat kasus narkoba. SM mengaku kesulitan mencari kerja setelah keluar dari penjara.

BACA JUGA :  Idul Adha di Natuna, Jangan Senasib Idul Fitri 1446 Hijriyah

Sehingga nekat masuk kembali menjual barang haram itu. Reka menyebut atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Jo Pasal 132 dan Pasal 609 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*Juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini