
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial perlu terus beradaptasi menghadapi perubahan dunia kerja. Agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026. Menurut Yassierli, PKB merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja harmonis,” katanya.
Hubungan industrial berkualitas, sambung Yassierli, menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan stabil, harmonis dan berdaya saing. Melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan sangat cepat. Oleh karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Perkembangan teknologi otomatisasi dan digitalisasi, menurut Yassierli, telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Sehingga perusahaan dan pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi agar tetap mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.
“Keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang matang akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan,” katanya.
Sementara, papar Yassierli, peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam upaya membangun hubungan industrial lebih berkualitas, Kemnaker terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.
Pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha. Di sisi lain, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.
“Saya berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui kemitraan yang saling mendukung sehingga p raktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang adaptif dan inklusif,” katanya.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” kata Yassierli lagi, mengakhiri. (*Red)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id








