Sebar Isu di Medsos, Didang: Jangan Ganggu Investasi di Karimun

0
289
TOKOH Pemuda Karimun Didang Syarifuddin

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id — Tokoh Pemuda Karimun Didang Syarifuddin merasa resah dengan tingkah laku seseorang yang menyebar isu di media sosial atau medsos pada salah satu perusahaan. Seolah-olah perusahaan telah lama beroperasi di Karimun ini telah melakukan kesalahan cukup fatal.

“Kalau benar perusahaan itu melakukan kesalahan, sehingga merugikan keuangan negara, silahkan lapor ke aparat penegak hukum,” kata Didang melalui pesan WhatsApp, Jumat 14 Agustus 2026. “Jangan berkoar-koar di medsos, ada apa?”

Kritik atau pengawasan pada aktifitas usaha, sambung Timbalan Kiri Umum DPD Laskar Melayu Bersatu Karimun itu, merupakan bagian dari demokrasi. Namun harus tetap berpijak pada fakta, data, serta mekanisme hukum berlaku.

BACA JUGA :  Kantor Baru Rampung Terbangun, Ketua PJN Gelar Syukuran

“Sekali lagi, jika benar punya data tentang kesalahan salah satu perusahaan di Karimun, silahkan lapor aparat penegak hukum,” kata Didang. “Jangan digoreng di medsos, kita bisa punya asumsi, mau di bawa kemana masalah ini.”

Dengan tegas, Tokoh Pendiri Pemuda Meral atau Pameral ini, mengingatkan jangan ganggu investasi di Karimun dengan kabar hoaks atau informasi tidak jelas sumbernya di medsos. Kalau ada persoalan, sesuai data dimiliki silahkan laporkan ke aparat penegak hukum.

“Informasi tidak akurat di sebar ke medsos berpotensi mengganggu kepercayaan investor dan citra Karimun sebagai kawasan strategis investasi,” kata Didang. “Kami sebagai masyarakat merasa tidak senang, apalagi penyebar isu bukan orang tinggal di Karimun, niatnya apa?

BACA JUGA :  Berita Lawas Penggunaan Anggaran KONI Natuna 2013 Sebesar Rp1,220 Miliar

Sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dalam aturan terbarunya menyatakan, seseorang melarang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Melarang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasal 45A, pelaku penyebar berita bohong ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini