
JAKARTA, KABARTERKINI co id – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menjadikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebagai momentum penting untuk membahas masa depan profesi advokat di Indonesia. Digelar di Hotel Ciputra dan Grand Tjokro Jakarta, Sabtu 29 Agustus hingga Ahad 30 Agustus 2026, Rakernas juga dirangkaikan dengan peringatan HUT Peradin yang telah memasuki usia lebih dari enam dekade.
Salah satu agenda utama yang mendapat perhatian dalam Rakernas adalah pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang disusun Peradin sebagai bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Draft tersebut dibedah bersama dalam forum Rakernas. Anggota Peradin dari berbagai daerah, mulai dari Sabang hingga Merauke, menyampaikan pandangan dan masukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, mengatakan pembaruan regulasi advokat menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi profesi advokat.
Menurutnya, revisi undang-undang harus menghasilkan aturan yang lebih baik dan tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru.
“RUU Advokat ini masih sangat perlu kita sempurnakan sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang dan masa yang akan datang. Jangan sampai kita merevisi UU, tetapi hasilnya lebih parah dari UU Advokat yang lama,” kata Ropaun dalam Rakernas.
Ropaun menilai, keterlibatan seluruh anggota dalam pembahasan draft sangat penting. Ia mengakui rancangan yang disusun DPP Peradin masih terbuka untuk dikritisi dan disempurnakan.
“Dalam merumuskan RUU ini DPP Peradin tidak luput dari kesalahan atau berlebihan. Pada saat ini momentum kita untuk menyempurnakan, sehingga hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada legislatif maupun yudikatif,” ujarnya.
Pada hari kedua, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan perayaan HUT Peradin di Hotel Grand Tjokro Jakarta.
Memasuki usia lebih dari enam dekade, Ropaun menyebut perjalanan panjang Peradin telah membentuk organisasi yang matang sekaligus memiliki pengalaman historis dalam perkembangan profesi advokat di Indonesia.
“Kalau diibaratkan dengan orang, usia 62 ini sudah sepuh dan sudah matang. Kita selalu terdepan. Kita buktikan, setiap Rakernas kita membuat terobosan untuk kemajuan Peradin, kemajuan advokat, dan penegakan hukum di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Draft RUU Advokat menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi Peradin dalam menjawab tantangan profesi advokat ke depan.
Setelah proses finalisasi dan penyempurnaan rampung, draft tersebut direncanakan disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (*Darlis)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











