Undang-Undang PPRT, Kemnaker: Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

0
206
DIREKTUR Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Sugeng Heri Suseno

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memberikan landasan hukum lebih jelas antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Jadi undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

BACA JUGA :  Pembelian CT Scan di RSUD Natuna, Wakil Ketua Askonas: Utamakan Kebutuhan Dokter Pengguna

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata Sugeng dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 15 September 2026.

Dalam pengaturannya, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT.

“Undang-undang itu juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya atau THR, kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja aman dan sehat,” kata Sugeng.

BACA JUGA :  Dua Proyek Swakelola Dishub LH Kepulauan Anambas 2020-2021 Diduga Rawan Korupsi

Untuk penyelesaian perselisihan, sambungnya, Undang-Undang PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus Undang-Undang PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng mengakhiri. (*Darlis)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini