PT TUN Medan Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri, Kadiskominfo: Sedang Dipelajari Biro Hukum

0
185
KADISKOMINFO Kepri Hendri Kurniadi

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepri Hendri Kurniadi angkat bicara menyusul beredar kabar terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Yang telah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025-2028.

Hendri mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan. Namun demikian, hingga saat ini, Biro Hukum Setda Kepri belum menerima salinan surat keputusannya.

“Menyangkut persoalan ini tentu kami bersama Biro Hukum atau Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya,” kata Hendri dikutip keterangan tertulis, Sabtu 19 September 2026.

BACA JUGA :  Longsor di Distrik Balingga, Dansatgas Yonif 721/Makkasau Terjunkan Sejumlah Personel 

“Kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar putusan serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Pak Gubernur,” katanya lagi.

Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, sambung Hendri, selanjutnya akan segera dilakukan kajian strategis bersama Biro Hukum. Mengingat bicara soal hukum tentu harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusannya.

“Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum harus dilakukan setelah ini,” katanya, sambil menambahkan, mengenai apakah Pemerintah Provinsi Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Perdana di ASIA, Gubernur Kepri Lepas Ekspor Ayam Hidup ke Singapura Lewat Jalur Laut

Hendri menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.

“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” kata Hendri mengakhiri. (*Juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini